Advertisement
Teliti Penghulu di DIY, Pria Ini Raih Doktor
Sidang promosi doktor dengan promovendus, Halili di UIN Sunan Kalijaga, Senin (22/7/2019). - Ist/UIN Suka.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--UIN Sunan Kalijaga kembali mencetak doktor bidang studi Islam. Halili berhasil mempresentesikan hasil penelitiannya di hadapan sidang promosi doktor dengan disertasi berjudul Penghulu di Antara Dua Otoritas Fikih dan Kompilasi Hukum Islam.
Ujian itu digelar dengan promotor Prof. Khoiruddin, Prof. Euis Nurlaelawati dan penguji antara lain, Prof. Kamsi, Ahmad Bahiej, Ali Sodiqin dan Prof. Makhrus, di Aula Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Halili menjelaskan, dalam penelitiannya mengungkap adanya dualisme rujukan hukum yang digunakan penghulu KUA DIY dalam menyelesaikan isu hukum perkawinan. Satu bagian merujuk kepada kitab fikih yang memahami keberadaan kompilasi hukum Islam (KHI) seperti halnya kitab fikih lainnya yang tidak wajib untuk dijadikan rujukan hukum.
“Pemahaman seperti ini didasarkan pada argumen yang mengatakan bahwa KHI bukan hukum positif, sehingga penerapannya tidak berlaku mengikat. Oleh karena itu, keberadaan KHI hanya menjadi alternatif pilihan hukum bagi penghulu dan masyarakat yang memerlukannya. Bahkan, kalaupun rumusan hukum KHI dihadapkan dengan rumusan hukum dalam kitab-kitab fikih, keduanya memiliki kedudukan sejajar dan penghulu bebas memilih di antara keduanya,” terang dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (24/7/2019).
BACA JUGA
PNS Kemenag ini menambahkan, terkait aturan mengenai materi hukum perkawinan yang termuat dalam KHI belum sepenuhnya dijalankan oleh penghulu. Di sisi lain, negara belum sepenuhnya berperan dalam mengarahkan cara pandang hukum penghulu untuk menyelesaikan persoalan hukum perkawinan di KUA dengan menggunakan satu rujukan KHI.
Selain itu masih terjadi disparitas sumber rujukan dalam penyelesaian satu kasus yang sama di bidang hukum perkawinan di kalangan penghulu DIY, semakin menguatkan kesimpulan belum berperannya negara dalam persoalan itu.
“Untuk pengaturan mengenai kedudukan, tugas dan fungsi penghulu, pengendalian gratifikasi dan menekan praktik pungutan liar, peran negara sebenarnya telah berjalan dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan penyelesaian isu hukum perkawinan di kalangan penghulu DIY dipengaruhi oleh tiga faktor, antara lain, pengalaman bekerja dan sumber pengetahuan penghulu, kultur sosial keagamaan masyarakat dan otoritas Kementerian Agama dan kebijakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disdag Kota Jogja Fasilitasi Ratusan PKL, Lapak di Pasar Terban Siap
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- RS Paru Respira Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Saemen Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Musisi Lokal di Jogja
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
Advertisement
Advertisement




